PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IZIN USAHA UMKM PASCA LAHIRNYA UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • R Juli Moertiono Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.316

Keywords:

Izin Usaha; UMKM; Omnibus Law

Abstract

Riset ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau dikenal juga dengan “Omnibus Law” dengan penekanan khusus pada perdebatan dampaknya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, akan dibahas masalah kepastian hukum bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum konvensional. Temuan studi menunjukkan bahwa masalah hukum dan kewajiban rekanan adalah masalah yang paling sering dihadapi UMKM. Selain itu, UU Cipta Kerja telah memberikan pengaturan yang baik untuk ketahanan UMKM.

References

Atmasasmita, Romli. (2012). Teori hukum integratif: rekonstruksi terhadap teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif.

Damba Putra, “Kebijakan Pemerintah Dalam Memberikan Izin Usaha Industri Kecil Di Kota Bandar Lampung” (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2017)

Dyah Ikhsanti, ‘4 Manfaat Utama Jika Usaha Anda Memiliki Surat Izin yang Sah’ (Atur Duit, 6 Maret 2019) <

Galuh Wahyu Kumalasari, “Kebijakan Hukum Perizinan Sebagai Instrumen Penguatan Investasi Pada Sektor Ekonomi Kreatif Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,” Jurnal Dalam Perizinan Di Era Citizen Friendly, 2018.

Heny Tri Julianty, “Pemberian Izin Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)” 3, no. 10 (2019): 1–6.

https://www.aturduit.com/articles/manfaat-punya-izin-usaha> diakses pada 22 Oktober 2019.

Iqbal, Muhamad, Susanto Susanto, And Moh Sutoro. "E-Court Dalam Tanta

Iqbal, Muhamad. "Perkembangan Kejahatan Dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana: Penanggulangan Kejahatan Profesional Perdagangan Organ Tubuh Manusia." Proceedings Humanis Universitas Pamulang 2.1 (2017).

Julianty, “Pemberian Izin Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM).”

Kamsa, G., & Adidarma, W. (2017). Perilaku Konsumen Jasa Reservasi Online Untuk Pembelian Tiket Pesawat Di Indonesia.

Manurung, Adler Hayman. (2008). Model Untuk Bisnis UKMI. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Purwanto, K. Mengajak Mahasiswa Belajar Berbisnis Dan Mengambil Pelajaran Dari The Starbucks Experience.

Sakti, N. W. (2014). Pajak E-Commerce, Antara Hambatan Dan Tantangan. Jakarta: Inside Tax.

Salim, Z., Astuty, E. D., Ermawati, T., & Sabilla, K. Perlindungan Konsumen Dan Keadilan Pajak Dalam Bisnis E-Commerce Di Indonesia

Sasongko, Dedy. (2020). UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2011). Penelitian Hukum Normatif, 13. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Soeroso,

Suwandi, ”PERIZINAN USAHA UMKM” Buletin Peraturan di Bidang Koperasi dan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM. Volume 3- Juni 2012, Halaman 1-6.

Sya’bani, A. Bagian 1.2 Review Ketentuan Perpajakan E-Commerce Di Indonesia

Syamsudin, Muhammad & Luthan, Salman, “Mahir Menulis Studi Kasus Hukum”, Edisi Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018. Hal 14-15

Syifa Al Huzni and Yoghi Arief Susanto, “Pelaksanaan Izin Usaha Secara Elektronik Sebagai Upaya Peningkatan Investasi Di Indonesia,” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 15, no. 1 (2021): 101–116.

Zein, M. F. (2019). Panduan Menggunakan Media Sosial Untuk Generasi Emas Milenial. Mohamad Fadhilah Zein.

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Moertiono, R. J. . (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IZIN USAHA UMKM PASCA LAHIRNYA UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA . Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 169-180. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.316