PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP SUATU PERKARA PIDANA OLEH PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.331Keywords:
Penghentian, Penuntutan, Keadilan RestoratifAbstract
Penghentian perkara dengan alasan penyelesaian di luar pengadilan belum diakomodir dalam KUHAP. Namun, perkembangan pembaharuan hokum pidana, keadilan restoratif telah diakomodir dalam KUHP baru, yaitu dalam Pasal 54 joj Pasal 132 huruf g UU No. 1/2023 tentang KUHP. Penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum melalui berdasarkan keadilan restoratif, harus memenuhi kriteria jenis tindak pidana, kriteria ancaman maksimal pidana, dan adanaya pertimbangan dari penuntut umum serta persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri. Proses penghentian penuntutan perkara pidana oleh penuntut umum mensyaratkan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. Penerapan keadilan restoratif, dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfataan hukum
References
Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Arief, Nawawi Barda, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada Kencana Media, Jakarta, 2015.
Ediwarman, Metodologi Penelitian Hukum, Sofmedia, Medan, 2015.
Marzuki, Mahmud Peter, Metode Penelitian Hukum, Prenada Kenca Media Group, Jakarta, 2008.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Renggong, Ruslan, Hukum Acara Pidana, Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia, Makassar : Prenada Kencana Media Group, 2016.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 1986.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatf Kualitatid dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2010.
Salim HS. dan Erlies Septiana Nurbani, Septiana Erlies, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Soekanto, Soerjono dan Madmuji, Sri, Metode Penelitian Hukum, Jakarta; PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Yulia, Rena, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu, Yokyakarta 2014.
Zaidan, Ali M., Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.





