PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MEMBANGUN RUMAH DI ATAS TANAH WAKAF

Authors

  • Dikko Ammar Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.371

Keywords:

Melawan Hukum, Pembangunan Rumah, Tanah Wakaf

Abstract

Penguasaan tanah tanpa hak merupakan suatu penguasaan tanah yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk menikmati atau menggunakan tanah tersebut yang bukan tanah miliknya tanpa alas hak dan juga secara melawan hukum. Praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar, beralih ke tangan pihak ketiga atau ke tangan ahli waris dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian, hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Hal itu juga karena sikap masyarakat yang kurang peduli atau memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf. Akibat hukum pemakaian hak atas tanah oleh pihak yang tidak berhak di atas tanah wakaf, maka perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

References

Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2015.

Abdul Manan., Aneka Masalah Hukum Materiel Dalam Praktek Peradilan Agama, Pustaka Bangsa Pers, Jakarta, 2013.

Elza Syarief, Memutuskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Tanah, KPG, Jakarta, 2012.

Murad Rusmadi, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung, 2011.

Rahmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Aditya Bakti, Bandung, 2013.

R. Suryatin, Hukum Ikatan, Pradnya Paramita, Jakarta, 2011.

Siah Khosyi’ah, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2016

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, 2016.

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus, Rawamangun, Jakarta 2014.

Suparman Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Darul Ulum Press, Jakarta, 2014.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Ammar, D. . (2025). PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MEMBANGUN RUMAH DI ATAS TANAH WAKAF. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 91-105. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.371