TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME

Authors

  • Muhammad Ridwan Lubis Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.416

Keywords:

Bantuan Hukum, Tindak Pidana, Terorisme.

Abstract

Pelaku tindak pidana terorisme berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat penting untuk mencegah terjadinya kekuasaan aparat yang sewenang-wenang dan untuk menegakkan hak-hak asasi pelaku tindak pidana terorisme. Pemberian bantuan hukum oleh Advokat terhadap pelaku tindak pidana terorisme sangatlah urgen karena pemberian bantuan hukum oleh Advokat terhadap pelaku tindak pidana terorisme merupakan kewajiban Advokat untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk juga hak asasi pelaku tindak pidana terorisme yang merupakan hak konstitusional, ditambah lagi kerap terjadinya perlakuan yang tidak wajar dari pihak kepolisian terhadap pelaku atau orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Pemberian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme menjadi penting terkait dengan prinsip equality before the law (setiap orang sama dipandang dihadapan hukum) asas ini menuntut adanya hak bantuan hukum, melalui penyediaan bantuan hukum terdakwa/tersangka pelaku tindak pidana terorisme

References

Abdurrahman Saleh, Aspek-Aspek Bantuan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.

Abdul Wahid, Kejahatan Terorisme, Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Refika Aditama, Bandung, 2014.

Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2008.

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2013.

Daniel Panjaitan, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 2006.

Jaih Mubarok, Fikih Siyasah, Studi Tentang Ijtihad dan Fatwa Politik di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2005.

Molejatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.

Muladi, Hakikat Terorisme dan Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi. The Habibie Center, Jakarta, 2012.

Muladi, Hakikat Terorisme dan Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi. The Habibie Center, Jakarta, 2012

M. Yahya Harahap, Pelayanan Hukum Bagi Warga Miskin, Anugrah, Bandung, 2013.

------------; Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

OC. Kaligis, Pra Pradilan dalam Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.

Simela Victor Mohamad, Terorisme dan Tata Dunia Baru. Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jendral DPR-RI, Jakarta, 2012

Soerjono Soekanto, Bantuan Hukum Suatu Jaminan Tinjauan Sosio Yuridis, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013

Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Lubis, M. R. . (2025). TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME . Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 232-244. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.416