IMPLEMENTASI PENGAWASAN TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.561Keywords:
Implementasi, Pengawasan, Netralitas Pemilihan UmumAbstract
Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan berada pada posisi netral. Netral disini diartikan bahwa ASN mempunyai hak suara untuk memilih pasangan calon dalam pemilihan umum, hanya saja tidak diperbolehkan terlibat saling mendukung kepada salah satu pasangan calon termasuk pasangan incumbent. Penulisan ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Pengaturan peranan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pemilihan kepala daerah Bupati diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Implementasi peranan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN adalah sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri. Atas dasar itu wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam kontek penegakan hukum (pro justitia) tetapi juga dalam kontek melakukan pengawasan atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum
References
Adian M. Firnas, Politik dan Birokrasi: Masalah Netralitas Birokrasi di Indonesia Era Reformasi, UIN Syarief Hidayatullah, Jakarta, 2016.
A. Mukhtie Fadjar, Pemilu Perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi, Setara Press Malang, 2013.
Bagir Manan, Politik Perundang-undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, FH-UNILA. Bandar Lampung 1996.
C.S.T Kansil dan Cristine S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, cetakan ketiga, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Eko Prasodjo, Sistem Pengawasan KASN Terhadap Pelaksanaan Netralitas ASN, UI Pers, Jakarta, 2018.
Ellydar Chaidir, 2008, Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Yogyakarta, Total Media.
Faisal Abdullah, 2012, Hukum Kepegawaian Indonesia, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Ibnu Affan, Problematika Eksekusi Putusan Perkara PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) Rekonstruksi Polikik Hukum Berbasis Hukum Progresif, Perdana Publishing, Medan, 2018.
Jenedri M. Ghaffar, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2013.
Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
----------, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2012.
Joko J. Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Ichsan, R. N., Nst, V. F. H., Nasution, L., & Hutabarat, L. (2024). The effect of halal labeling on the performance of small and medium enterprise (SME) in medan city. Jurnal Mantik, 8(1), 421-427.
Lubis, M. R., Ichsan, R. N., Nasution, L., Nst, V. F. H., & Lubis, D. (2024). Analysis Of Factors Affecting The Amount Of People's Business Credit Loans In Lubuk Pakam District, Deli Serdang Regency, North Sumatra Province. Jurnal Ekonomi, 13(02), 915-923.
Nst, V. F. H., Majid, M. S. A., & Harahap, I. (2024). The Role Of Imports In Development According To Islamic And Conventional Macroeconomic Perspectives. Moneter: Jurnal Keuangan dan Perbankan, 12(1), 100-106.
Devi, R. S., Lubis, M. A., Nst, V. F. H., & Sihombing, A. (2024). Persaingan Usaha Tidak Sehat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1), 108-118.