KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh No. 125/Pdt.G/2011/MS-Aceh)

Penulis

  • M Faisal Rahendra Lubis Universitas Islam Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.376

Kata Kunci:

Anak Angkat, Warisan, Kompilasi Hukum Islam.

Abstrak

Pengangkatan anak akan menimbulkan akibat hukum baik terhadap anak yang diangkat maupun bagi orang yang mengangkat. Salah satu akibat hukum itu adalah terhadap harta waris orangtua yang mengangkat anak tersebut jika meninggal dunia. Kedudukan anak angkat tidak dapat disamakan dengan anak kandung karena pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan maupun hukum Islam tidak memutuskan hubungan darah/nasab anak angkat dengan keluarga kandung, namun hanya terjadi peralihan tanggung jawab dari orang tua kandung kepada orang tua angkat. Pengangkatan anak tidak merubah hubungan hukum, nasab, dan mahram antara anak angkat dengan orang tua kandung ataupun orang tua angkat. Prosedur pengangkatan anak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah membuat surat permohonan pengangkatan anak yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Bagian harta warisan anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah tidak saling mewarisi antara anak angkat dengan orang tua angkatnya.

Referensi

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademi Presindo, Jakarta, 2015

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta 20118.

Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011,

Amir Syarufuddin., Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Gunung Agung, Jakarta, 2014.

Arpani. Wasiat Wajibah Dan Penerapannya (Analisis Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam), Artikel Hakim, Pengadilan Agama Bontang, 2016,

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Djaja S. Meliala, Adopsi (Pengangkatan Anak) Dalam Jurisprudensi, Tarsito, Bandung, 2016.

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, Refika Aditama, Jakarta, 2015.

HHilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Alumni, Bandung, 2011

Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 2019.

J. Satrio, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

M. Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 2011.

M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, Akademika Presindo, Jakarta, 2015

Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah, Toko Gunung Agung, Jakarta, 2017.

Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tiinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2004.

Ronny Hanitijo Soemitro, , Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

R. Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2011.

Soedaryo Soimin, Hukum Orang Dan Keluarga, Sinar Gratika, Jakarta, 2012.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, 2016

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-09-25

Cara Mengutip

Lubis, M. F. R. . (2025). KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh No. 125/Pdt.G/2011/MS-Aceh). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 153-166. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.376

Terbitan

Bagian

Articles