AKIBAT HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN WARISAN YANG BELUM DIBAGI (Studi Pada Kantor Notaris/PPAT Kota Medan)
DOI:
https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v3i1.594Keywords:
Peralihan, Hak Atas Tanah, Warisan.Abstract
Pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan warisan harus dilakukan dihadapan pejabat umum yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah akan tetapi dalam pembuatan akta jual beli tersebut terjadi masalah karena adanya bantahan dari ahli waris. Prosedur jual beli tanah dan bangunan warisan yang dilakukan dihadapan PPAT adalah pihak penjual membawa sertipikat asli hak atas tanah yang akan dijual, KTP (Kartu Tanda Penduduk), bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan), surat persetujuan suami/isteri, bagi yang sudah berkeluarga, KK (Kartu Keluarga) sedangkan pihak pihak pembeli membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), uang pembayaran atau surat perintah mengeluarkan uang kepada bank yang telah disepakati antara penjual dengan pembeli. Akibat hukum akta jual beli tanah dan bangunan warisan yang dibuat oleh PPAT menjadi sebuah akta yang otentik. Kekuatan hukum dari akta perjanjian tersebut sangat kuat, karena akta pengikatan jual beli tersebut telah menjadi akta notaril sehinga merupakan akta otentik
References
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2017.
Ahmad Miru, Hukum Perikatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
AP. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Madju, Bandung, 2003.
Bachsan Mustafa, Hukum Agraria dalam Perspektif, Remadja Karya, Bandung, 2015.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2015.
Djanius Djamin dan Syamsul., Bahan Dasar Hukum Perdata, Akademi Keuangan Dan Perbankan Perbanas, Medan, 2012
Effendi Perangin, Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2014.
----------; Praktek Jual Beli Tanah, Rajawali Pers, Jakarta, 2020.
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, Rafika Aditama, Jakarta, 2015.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Jual Beli, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2003.
Hasballah Thaib dan Syahril Sofyan, Teknik Pembuatan Akta Penyelesaian Warisan Menurut Hukum Waris Islam Di Indonesia, Citapustaka Media, Medan. 2022.







.png)










