KEDUDUKAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016 (Studi Putusan Nomor 3398/Pid.B/2017/PN.Mdn)

Authors

  • Sisworo Sisworo Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Marlina Marlina Universitas Islam Sumatera Utara
  • Danialsyah Danialsyah Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.161

Keywords:

CCTV, Alat Bukti, Pencurian

Abstract

Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Permasalahan dalam ini adalah  bagaimana pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia, bagaimana kekuatan pembuktian rekaman CCTV dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bagaimana kedudukan hukum rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan  Putusan Nomor 3398/Pid.B/2017/PN.Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan alat bukti elektronik berupa CCTV  sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana sebagai Alat bukti diatur dalam Pasal 188 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia oleh UU ITE  Kekuatan pembuktian rekaman CCTV dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti petunjuk, jika CCTV tersebut mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 188 Ayat (2) KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kedudukan hukum rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan  Putusan Nomor 3398/Pid.B/2017/PN.Mdn menurut Majelis Hakim menjadikan Rekaman CCTV sebagai penguat dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam penyelidikan.

References

Prinst, Darwan, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 2018.

Prodjodikoro, R. Wirjono, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 2015.

Rahardjo, Satjipto, llmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Salman, Otje dan Anthon F. Susanto, 2009, Teori Hukum, mengingat, mengumpulkan dan membuka kembali, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Sasangka, Hari dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Sibuea, Hotma P., Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Erlangga, Jakarta, 2016.

Sofyan, Andi Muhammad dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2014.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Politea, Bogor, 2008.

Sunggono, Bambang dan Aries Harianto, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2009.

Sobirin. Malian, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945. FH Universitas Indonesia, Jakarta, 2015.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016.

------------; Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Subekti, R. Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007.

-----------; Kamus Hukum, Prandya Paramitha, Jakarta, 2014.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016,

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatf Kualitatid dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2014.

Sumali. Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu), Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2013.

Syafi’i, Inu Kencana, Ilmu Pemerintahan. Mandar Maju, Bandung, 2010.

Takariawan, Agus, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2019.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press, Malang, 2009.

Tresna, R. Komentar HIR, Pradnya Paraminta, Jakarta, 2014

Downloads

Published

2022-05-02

How to Cite

Sisworo, S., Marlina, M., & Danialsyah, D. (2022). KEDUDUKAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016 (Studi Putusan Nomor 3398/Pid.B/2017/PN.Mdn). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(2), 211-232. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.161

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>