PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PERIKANAN YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (DYNAMITE FISHING) DI PERAIRAN SIMEULUE ACEH
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.506Keywords:
Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Penangkapan Ikan.Abstract
Tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan yang terjadi di perairan Indonesia khususnya perairan Simeulue telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan bahan peledak oleh pelaku usaha perikanan di perairan Simeulue Aceh, Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku usaha perikanan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing), Bagaimana hambatan dan upaya penanggulangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) di perairan Simeulue Aceh. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan didukung dengan data yuridis empiris yaitu melakukan wawancara dengan Kasat Kepolisian Air dan Udara (Pol Airud) Polres Simeulue. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan bahan peledak oleh pelau usaha perikanan di perairan Simeulue Aceh adalah disebabkan faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang dampak dipegunakan bahan peledak dalam penangkapan ikan. Hambatan penanggulangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) di perairan Simeulue Aceh adalah adanya keterbatasan informasi yang didapat, tim patroli yang berada di lapangan mendapatkan informasi tidak langsung dapat menangkap pelaku penggunaan bahan peledak. Upaya pencegahan tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan adalah upaya pre-emtif, upaya preventif serta upaya represif.
References
Marlang, Abdullah dan Rina Maryana, Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015.
Marpaung, Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Cetakan Keenam. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2018.
Soekanto, Soejono, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.
Solehuddin, M. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana : Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Soenggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018.
Suparni. Niniek, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.