ANALISIS YURIDIS KELALAIAN PENGEMUDI YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Putusan No. 479/Pid.Sus/2017/PN-Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.225Keywords:
Pertanggungjawaban, Kelalaian, Pengemudi.Abstract
Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia maka bagi pelaku bisa dijerat dengan pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 479/Pid.Sus/2017/PN.Mdn adalah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah perbuatan terdakwa menyebabkan orang meninggal dunia.
References
Abdussalam, HR. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta. 2019.
Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
AM, Idries, Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Proses Penyidikan Sagung Seto, Jakarta, 2018
Anwar, Yesmil, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum. UNPAD Press, Bandung, 2014.
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2015
Atmadja, Mochtar Kusuma, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, (Bandung: Alumni), 2012.
Atmasasmitha, Romli, Teori & Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 2012.
Bawengan., Gerson W. Hukum Pidana Di Dalam Teori dan Praktek, Pradnya Paramita, Jakarta, 2010
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.





