PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JASTICE TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor : 3/Pid.Sus.Anak/2017/PN Slw)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.228Keywords:
Restorative Justice , Anak, KekerasanAbstract
Sistim peradilan anak mempunyai kekhususan, dimana terhadap anak sebagai suatu kajian hukum yang khusus, membutuhkan aparat-aparat yang secara khusus diberi wewenang untuk menyelenggarakan proses peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka, dimana bahan atau data yang diperoleh akan disusun secara sistematis dan dianalisa dengan menggunakan prosedur logika ilmiah yang sifatnya kualitatis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim tidak memberikan restorative justice dengan melaksanakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan terlihat dalam putusan hakim dimana hakim hanya mengacu pada pasal-pasal pelaksanaan diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, PERMA Nomor 4 Tahun 2014 dan KUHP.
References
Abidin, Zainal, Hukum Pidana I , Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.
Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.
Adji, Oemar Seno, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2014.
Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014
Arief. Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
Atmasasmita, Romli, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 2013.
Aziz, Aminah, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Medan: Universitas Sumatera Utara USU Pers. Medan, 2008
Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Alumni, Bandung, 2009.
Dellyana, Shanty, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018.
Djunaedi, Eddy, Beberapa Pedoman Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011.








