ANALISIS YURIDIS PERANAN TIM JATANRAS ELANG SAKTI SAT RESKRIM POLRES TEBING TINGGI DALAM MEMBERANTAS PEREDARAN UANG PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG RUPIAH
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.238Keywords:
Pemidanaan, Pemalsuan, UangAbstract
Tindak pidana pemalsuan uang sangat berdampak dengan ketidakpercayaan masyarakat dalam sistem pembayaran membuat masyarakat umum ragu dalam menerima uang tunai dalam transanksi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana tindak pidana pemalsuan uang sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP. Hambatan pemberantasan peredaran uang palsu adalah masyarakat kurang konstruksif dalam merespon uang palsu, kurangnya kerja sama masyrakat terhadap aparat penegak hukum, kurangnya kerja sama masyrakat terhadap aparat penegak hukum, korban dari tindak pidana tidak melaporkan adanya penemuan uang palsu, faktor perekonomian faktor lingkungan
References
Abidin, Andi Zainal, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung, 2017.
------------; Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Adi, Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana, UMM Press, Malang, 2019.
Adji, Oemar Seno, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposium UI Jakarta, 2006.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2011.