ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH ANAK DENGAN PENDEKATAN DIVERSI (Studi Putusan Nomor 08/Pid.Sus/2015/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.229Keywords:
Diversi, Lalu Lintas, Anak.Abstract
Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, baik itu cacat maupun meninggal dunia sehingga bagi pelaku bisa dijerat pidana karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 08/Pid.Sus/2015/PN.Mdn adalah semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, sehingga divonis selama 6 (enam) bulan
References
Abdussalam, HR. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta. 2009.
Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2004.
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2005
Atmadja, Mochtar Kusuma, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, (Bandung: Alumni), 2002.
Atmasasmitha, Romli, Teori & Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 2002.
Bawengan., Gerson W. Hukum Pidana Di Dalam Teori dan Praktek, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010





