PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN HASIL RAPID TEST BEBAS VIRUS COVID-19 (Studi Putusan Nomor 335/Pid.B/2020/PN Sbg)

Authors

  • Mohd Akbar Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara
  • Nelvetia Purba Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.234

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pemalsuan, Rapid Test

Abstract

Seseorang yang menggunakan surat hasil rapid test negatif palsu untuk bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota, tentu memiliki berbagai alasan, salah satunya adalah karena tidak mau  untuk melakukan rapid test, karena ingin cepat mendapatkan surat hasil rapid test  negatif tanpa cape-cape antri, kemudian karena harga yang lebih murah dari yang asli, dan  juga karena alasan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan hasil rapid test bebas virus Covid-19 diatur dalam Pasal 286 ayat (1) KUHP

References

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Muhammad, Rusli, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016

Mulyadi, Mahmud, Criminal Policy Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan dan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press-Medan, 2008

Mulyadi, Lilik, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2010

------------; Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik, Dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 2007

Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Universitas Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2013.

Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2007

Prakoso, Abintoro, Kriminologi Hukum & Hukum Pidana, Laksbang Grafika,Yogyakarta, 2013

Prakoso, Djoko. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Liberty Yogyakarta, 2017.

Prasetyo, Teguh, Kriminaslisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung, 2011

Prodjokoro, R. Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHLM.Pidana Indonesia, Eresco,Bandung, 2002.

Prodjohamidjodjo, Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indoensia, Paradnya Paramita, Jakarta, 2017.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Akbar, M., Mustamam, M., & Purba, N. . (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN HASIL RAPID TEST BEBAS VIRUS COVID-19 (Studi Putusan Nomor 335/Pid.B/2020/PN Sbg). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(3), 75-87. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.234

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 > >>