PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN HASIL RAPID TEST BEBAS VIRUS COVID-19 (Studi Putusan Nomor 335/Pid.B/2020/PN Sbg)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.234Keywords:
Pertanggungjawaban, Pemalsuan, Rapid TestAbstract
Seseorang yang menggunakan surat hasil rapid test negatif palsu untuk bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota, tentu memiliki berbagai alasan, salah satunya adalah karena tidak mau untuk melakukan rapid test, karena ingin cepat mendapatkan surat hasil rapid test negatif tanpa cape-cape antri, kemudian karena harga yang lebih murah dari yang asli, dan juga karena alasan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan hasil rapid test bebas virus Covid-19 diatur dalam Pasal 286 ayat (1) KUHP
References
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Muhammad, Rusli, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Mulyadi, Mahmud, Criminal Policy Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan dan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press-Medan, 2008
Mulyadi, Lilik, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2010
------------; Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik, Dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 2007
Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Universitas Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2013.
Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2007
Prakoso, Abintoro, Kriminologi Hukum & Hukum Pidana, Laksbang Grafika,Yogyakarta, 2013
Prakoso, Djoko. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Liberty Yogyakarta, 2017.
Prasetyo, Teguh, Kriminaslisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung, 2011
Prodjokoro, R. Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHLM.Pidana Indonesia, Eresco,Bandung, 2002.
Prodjohamidjodjo, Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indoensia, Paradnya Paramita, Jakarta, 2017.





