RESTORATIF JUSTICE SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 7/Pid.Sus-Anak/ 2022/PN Bkn)

Authors

  • Budi Santoso Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Adil Akhyar Universitas Islam Sumatera Utara
  • Danialsyah Danialsyah Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.322

Keywords:

Restoratif Justice, Perlindungn Anak, Kekerasan

Abstract

Pelatihan kerja dapat dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab anak terhadap perbuatan yang dilakukannya sekaligus memulihkan prilaku negatif anak menjadi prilaku yang positif dimasa mendatang. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum restoratif justice  terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat, bagaimana pertanggungjawaban pidana  terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh anak, bagaimana pertimbangan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat menurut putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkn.Kesimpulan dari pembahasan adalah pertanggungjawaban pidana  terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh anak adalah berupa Pelatihan Kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai di Pekanbaru karena telah memenui semua unsur  Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

References

Abidin, Zainal, Hukum Pidana I , Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Adi, Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2019.

Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.

Abdussalam, R. dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2017.

Adji, Oemar Seno, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2014.

Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014

Arief. Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012

Atmasasmita, Romli, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 2013.

------------; Teori & Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 2012

Aziz, Aminah, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Medan: Universitas Sumatera Utara USU Pers. Medan, 2008.

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Santoso, B. ., Akhyar, A. ., & Danialsyah, D. (2023). RESTORATIF JUSTICE SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 7/Pid.Sus-Anak/ 2022/PN Bkn) . Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 246-259. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.322

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 > >>