ANALISIS HUKUM SANKSI PIDANA DALAM PEMANFAATAN TANAH NEGARA TANPA IZIN PERSPEKTIF KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANGPERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.330Keywords:
Sanksi Pidana, Tanah Negara, Tanpa IzinAbstract
Penguasaan tanah tanpa hak merupakan tindak pidana dimana seseorang yang telah menguasai sebidang tanah tanpa memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat,bagaimana faktor terjadi perbuatan pidana penguasaan tanah negara tanpa izin, bagaimana ancaman pidana dari tindak penguasaan tanah negara tanpa izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadi perbuatan pidana penguasaan tanah negara tanpa izin adalah karena karena adanya perbedaan/benturan nilai (kultural), perbedaan tafsir mengenai informasi, data atau gambaran objektif kondisi pertanahan setempat (teknis), atau perbedaan /benturan kepentingan ekonomi yang terlihat pada kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah. Ancaman pidana dari tindak penguasaan tanah negara tanpa izin atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan di ancam dengan hukuman pidana dan menurut Undang-Undang PNomor 51/prp/1960 pasal 6 ayat 1 untuk melakukan proses eksekusi terhadap seorang yang melakukan perbuatan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.
References
Abdurrahman, Muslan, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Andrisman, Tri, Asas-Asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Arief, Barda Nawawi, Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Asikin, Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Budiono, Arief, dkk. Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum, Pabelan Kartasura Surakarta: Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2022
Chandra. S..Sertifikat Kepemilikam Hak Atas Tanah. Grasindo, Jakarta, 2015
Daliyo, J.B. Pengantar Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Syarat Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2014.
Hidayati, Rahmi dkk, Pemberantasan Illegal Logging dan Penyelundupan Kayu: Menuju Kelstarian Hutan Dan Peningkatan Kinerja Sektor Kehutanan Sinar Grafika, Jakarta, 2018
Huda, Chairul , Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media Group, . Jakarta, 2014
Ibrahim, Jhony ,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2008.
Ismaya, Samun, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu. Yogyakarta, 2013








