ANALISIS YURIDIS PENYERAHAN RUKO SEBAGAI OBJEK PERJANJIAN JUAL BELI AKIBAT WANPRESTASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/Pdt/2019)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.468Keywords:
Penyerahan Ruko, Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi.Abstract
Perjanjian pengikatan jual beli rumah toko (ruko) antara penjual dengan pembeli pastinya menimbulkan kewajiban bagi masing-masing pihak untuk melaksanakan prestasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan serta menganalisa peraturan perundang-undangan. Analisis dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli hak atas 1 (satu) unit Ruko terletak di Komp. Ruko City Garden Blok B Nomor 5 Batam antara penjual dan pembeli berdasarkan Perjanjian Ikatan Jual beli Nomor 55 tertanggal 18 Maret 2014 dan Akta Jual Beli Nomor 661/2014 tanggal 21 Agustus 2014 penjual tidak menyerahkan objek perjanjian jual beli serta pengalihan hak berupa 1 (satu) unit Ruko terletak di Komp. Ruko City Garden Blok B Nomor 5 Batam kepada pembeli. Pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/Pdt/2019 adalah pembeli telah membayar lunas seluruh kewajiban selaku pembeli kepada sebagaimana dibuktikan tercantum dalam Perjanjian Ikatan Jual beli Nomor 55 tertanggal 18 Maret 2014 dan Akta Jual Beli Nomor 661/2014 tanggal 21 Agustus 2014 sehingga dengan adanya perjanjian pengalihan hak tersebut maka Ruko sebagai objek jual beli telah sah menjadi milik pembeli.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2010.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Andie A. Wicaksono, Ragam Desain Ruko (Rumah Toko), Penebar Swadaya, Jakarta, 2007.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2016.
BN. Marbun, Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta, 2009.
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Memahami Kontral Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Mandar Maju, Bandung, 2012.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian,Alumni, Bandung, 2012.
Ricardo Simanjuntak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2016.
R. Subekti., Aneka Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta,2016.
R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2012.
Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUHPerdata, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Pasaribu, A. S. ., Akhyar, A. ., & Purba, N. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 1-17. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445
Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446