ANALISIS PROSEDUR PENGALIHAN KREDIT DALAM PERJANJIAN PADA PERUSAHAAN LEASING
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.566Keywords:
Prosedur, Perjanjian, Leasing.Abstract
Perjanjian leasing terdapat kemungkinan salah satu pihak dalam perjanjian tidak dapat melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian, sebagai contoh kelalaian pihak lesse dalam menjaga barang modal di tengah berlangsungnya proses pelaksanaan leasing tersebut. Peranan dan penggunaan surat kuasa jual beli dalam perjanjian leasing atas kendaraan roda empat pada Perusahaan leasing adalah untuk menjamin pelunasan utang debitur. Akibat hukum surat kuasa jual beli yang dibatalkan dalam perjanjian leasing atas kendaraan roda empat pada perusahaan leasing. Hambatan dan solusi penggunaan surat kuasa jual beli dalam perjanjian leasing atas kendaraan roda empat pada Perusahaan leasing adalah masalah keterlambatan pembayaran. Apabila keterlambatan pembayaran sudah mencapai customer over due (lebih dari 180 hari), maka dilakukan penyitaan kendaraan roda empatr, proses penyitaan itu sendiri dimulai dengan adanya surat perintah sita
References
Achmad Anwar., Leasing Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.
Agus Yudha Hernok, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2015
Djaja S. Meliala. Pemberian Kuasa Menurut KUH. Perdata, Alumni, Bandung, 2012
Komar Atma Sasmita, Serba Serbi Tentang Leasing (Teori dan Praktek), Ikatan Notaris Indonesia, Bandung, 2018
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis Alumni, Bandung, 2014
Munir Fuady, Hukum Kontrak (DariSudut Pandang hukum Bisnis). Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2011.
-----------; Hukum Tentang Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016
Sri Suyatmi dan J. Sudiarto, Problematika Leasing di Indonesia, Arikha Media Cipta, Jakarta, 2017
Zulhendry, Pengertian Surat Kuasa, Jenis dan Unsur, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017