AKIBAT HUKUM PENGESAHAN PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Authors

  • Muhammad Rum Lubis Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.470

Keywords:

Akibat Hukum, Perdamaian, PKPU.

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu masa yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Niaga kepada debitur dan kreditur untuk menegosiasikan cara-cara pembayaran utang debitur, baik sebagian maupun seluruhnya termasuk apabila perlu merestrukturisasi utang tersebut. Proses pengesahan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara kreditur dengan PT. Maja Agung Latexindo bahwa pemohon mengajukan proposal Perdamaian kepada seluruh kreditur dan dalam proposal perdamaian pada intinya mengajukan penawaran penjadwalan ulang pembayaran angsuran hutang disertai dengan agunan atau jaminan dalam bentuk pemberian hak tanggungan untuk menjamin pembayaran agunan tersebut. Berdasarkan proposal perdamaian, para kreditur dari penggugat telah mencapai kesepakatan dan persetujuan atas proposal tersebut, danĀ  atas dasar persetujuan dari para krediturĀ  terhadap proposal perdamaian tersebut

References

Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2014.

Adriani Nurdin, Kepailitan BUMN Persero, Alumni, Jakarta, 2012.

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya, Kepailitan (Seri Hukum Bisnis), Raja Grafindo, Jakarta, 2014.

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Rajawali Pers, Jakarta, 2014

Kartini Muliadi dan Gunawan Widjaya, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Mans S Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2016

Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.

Rudy Lontoh, Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.

Pasaribu, A. S. ., Akhyar, A. ., & Purba, N. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 1-17. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445

Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446

Sadewo, D. A., Purba, N., & Akhyar, A. . (2023). PENERAPAN SANKSI KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA BRIMOB YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ETIK KEPOLISIAN (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 34-49. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.447.

Siburian, M. R., Marzuki, M., & Putra, P. S. . (2023). RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Polres Asahan). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 50-62. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.460

Sitepu, K. A. B., Lubis, Y. ., & Sahlepi, M. A. . (2023). PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI DENGAN MUTILASI (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 63-76. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.448

Karim, A. S., Mustamam, M., & Purba, N. (2023). PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLISI SATUAN LALU LINTAS YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 77-90. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.449

Downloads

Published

2024-01-30

How to Cite

Lubis, M. R. . (2024). AKIBAT HUKUM PENGESAHAN PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) . Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1), 119-130. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.470