PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.558Keywords:
Peranan, Jaksa Penuntut Umum, Pelaksanaan PutusanAbstract
Pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian yang terpenting dari proses peradilan karena di sinilah penegakan keadilan yang sebenarnya. Peran penuntut umum sebagai pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap adalah dapat melaksanakan eksekusi berdasarkan petikan putusan pengadilan. Salinan putusan atau petikan putusan (pemidanaan) yang sudah dikirimkan kepada para pihak (terdakwa dan kejaksaan), maka petikan putusan pemidanaan sudah dapat dijadikan dasar eksekusi, sebab di dalamnya ada amar atau diktum putusan, tetapi pertimbangan hukumnya tidak lagi dimuat. Mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap adalah panitera harus mengirimkan salinan putusan kepada kejaksaan untuk dilaksanakan oleh penuntut umum. Hambatan penyelesaiannya yang dihadapi penuntut umum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun salinan putusan tersebut belum diserahkan ke kejaksaan, upaya jaksa penuntut umum dalam menghadapi kendala dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah melakukan koordinasi dengan pengadilan terkait agar segera melakukan pengiriman salinan putusan ke kejaksaan
References
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.
------------; Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2019.
Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2014.
Ali Yusmandi, Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Pedoman Ilmu Jaya. Jakarta. 2015.
Badra Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2013.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 2019.
H.M.A. Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang, 2017.
Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Ghalia Indonesia, 2017. Of Online Buying And Selling Contracts In The Tiktok Shop Application. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 10804-10812.