PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS PEMBANTU RUMAH TANGGA (Studi Penelitian di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.379Keywords:
Pencegahan, Penindakan, Perdagangan OrangAbstract
Tindak pidana perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Pengaturan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pembantu rumah tangga terdapat dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bertujuan untuk mencegah sejak dini terjadinya tindak pidana perdagangan orang, memberikan perlindungan terhadap orang dari eksploitasi dan perbudakan manusia, menyelamatkan dan merehabilitasi korban perdagangan orang, mengadvokasi hak-hak normatif korban, memberdayakan pendidikan korban perdagangan orang; serta memberdayakan perekonomian korban perdagangan orang. Modus operandi tindak pidana perdagangan orang dengan modus pembantu rumah tangga adalah dengan menggunakan berbagai bentuk rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu, menjebak, mengancam, menyalahgunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik menyekap atau memperkosa, menawarkan pekerjaan. Faktor terjadinya perdagangan orang di Sumatera Utara adalah faktor kemiskinan (ekonomi). Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai.
References
Abdurahman I Doi, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
A. Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 2003.
Achie Sudiarti Luhulima., Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, Jakarta, 2000.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Alfitra, Modus Operandi Pidana Khusus Di Luar KUHP, Swadaya Grup, Jakarta, 2014.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta , 2000,
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003,
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2008.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Darus Sunnah, Jakarta, 2012.
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Ismu Gunadi, Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian khusus (KUHP) Buku II Jilid II, Alumni, Bandung, 2002.








