PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI MELALUI LEMBAGA ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.567Keywords:
Sengketa, Investasi, ArbitraseAbstract
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dapat dikelompokkan pada dua bentuk yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak dan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mengenai keterlibatan pihak ketiga ini, juga dibedakan atas dua bentuk yaitu pihak ketiga yang tidak berwenang mengambil keputusan (misalnya: mediator) dan pihak ketiga yang berwenang mengambil keputusan (arbiter). Kekuatan hukum putusan arbitrase terhadap para pihak yang bersengketa adalah mengikat dan harus dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela. Jika para pihak tidak bersedia memenuhi pelaksanaan putusan arbitrase tersebut secara sukarela, maka putusan arbitrase itu dilaksanakan secara paksa. Apabila ada pihak yang keberatan terhadap putusan badan arbitrase adalah dengan melakukan kasasi. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat betas) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
References
Eman Suparman., Pilihan Forum Arbitrase Sengketa Komersial Untuk Penegakan Keadilan, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2014
Felix Oentoeng Soebagjo. Prinsip Dasar Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2017.
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani., Hukum Arbitrase, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Rajawali Press,Jakarta, 2011
Huala Adolf, Arbitrase Negara-Negara ASEAN, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2019
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011
M. Husein dan A. Supriyadi., Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar PengadilanPT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2016.
M. Yahya Harahap., Arbitrase, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Priyatama Abdul Rasyid., Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2015
Suleman Batubara dan Orinton Purba, Arbitrase Internasional Penyelesaian Sengketa Asing Melalui ICSID, UNCITRAL, dan SIAC, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2019