PENYELESAIAN TUNGGAKAN REKENING LISTRIK PELANGGAN MELALUI PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL) OLEH PT. PLN PERSERO
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.367Keywords:
Penyelesaian, Tunggakan, Rekening Listrik.Abstract
Pelanggan yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap penggunaan tenaga listrik akan dikenakan denda berupa tagihan susulan. Dasar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan oleh PT. PLN terhadap pelanggan adalah Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 yang merupakan produk kebijakan atau program yang secara umum mengatur mengenai hal-hal teknis penyelenggaraan kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik secara rutin oleh masing-masing PLN Rating/Rayon, PLN Cabang, PLN Wilayah/Distribusi secara struktural sesuai dengan uraian tugas pokok dan organisasi masing-masing. Prosedur penyelesaian tunggakan rekening listrik pelanggan PT. PLN adalah apabila tagihan listrik terlambat membayar mulai tanggal 1-20 maka terhitung satu bulan terlambat dan pelanggan akan diberikan surat peringatan untuk segera melunasi, pelanggan belum juga melunasi tagihan, maka listrik akan diputus sementara waktu dan jika terlambat dua bulan, listrik pelanggan akan diputus permanen dan wajib memasang meteran baru dan apabila ingin menikmati listrik dengan syarat tagihan dan denda sebelumnya sudah dilunasi.
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2012.
--------------; Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, 2012.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Az. Nasution. Hukum Perindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya, Jakarta, 2018
M. Ali Mansyur, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Genta Press, Yogyakarta 2017.
Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dalam Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2016
Purwahid Patrik, Pembahasan Perkembangan Hukum Perjanjian, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2016.
R. Setiawan., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta, 2019.
Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen Dan Instument-Instrumennya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
Nst, V. F. H., Ichsan, R. N., & Panggabean, N. R. (2023). THE EFFECT OF ORGANIZATIONAL COMMITMENT ON EMPLOYEE PERFORMANCE AT PT. SENTOSA DELI MANDIRI MEDAN. Jurnal Darma Agung, 31(1), 123-140.