PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI BELAWAN)

Authors

  • Gomgom TP Siregar Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.402

Keywords:

Kewenangan, PPNS, Pemalsuan Pita Cukai dan Tembakau.

Abstract

Tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil  tembakau sangat merugikan dan mengganggu keseimbangan kehidupan bangsa Indonesia. Pengaturan hukum kewenangan PPNS KPPBC Belawan dalam penyidikan tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil  tembakau diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2010. PPNS DJBC. Kewenangan penyidikan yang dilakukan PPNS KPPBC Belawan adalah untuk melakukan penyidikan tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil  tembakau yang bukan merupakan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Solusi dalam penangangan tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil  tembakau adalah dengan tindakan preventif dan represif.

References

Adam Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta,2012.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.

-----------; Hukum Acara Pidana Indonesia. Cipta Artha Jaya, Jakarta, 2005.

-----------; Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Harun M. Husein, Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Ru,Burhanuddin, Prosedur Hukum Pengurusan Bea dan Cukai, Buku Seru,, Jakarta, 2013.

C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.

Departemen Agama, Al-Qur’an Dan Terjemahanya, CV Samara Mandiri, Jakarta, 2009.

Frans Maramis. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

M. Hamdan, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, Jakarta, 2008

M. Yahya Harahap., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea: Bogor, 2008.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1984.

Tampil Anshari Siregar., Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Pustaka Bangsa Presss, Medan, 2005.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2009.

Zainal Abidin, Modul Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pusdiklat Bea dan Cukai, Jakarta, 2011.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Siregar, G. T. . (2025). PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI BELAWAN). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 166-182. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.402