LAW OBLIQUE TERHADAP APARATUR SIPIL NEGAR (ASN) YANG MELANGGAR HUKUM DALAM MENCIPTAKAN GOOD GOVERNANCE
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.313Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Pelanggaran Hukum, Good GovernanceAbstrak
Menganalisis dan memahami prosedur dan mekanisme yang implementatif dalam penyelenggaraan good governance dan pemerintahan yang baik, untuk mengetahui, menganalisis dan memahami usaha-usaha yang dilakukan dalam meningkatkan pemahaman seluruh komponen stakeholders tentang good governance dan pemerintahan yang baik, untuk mengetahui, menganalisis dan memahami realitas penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak Pidana.Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari lapangan dengan mengadakan wawancara dan studi kasus dengan pihak-pihak yang terkait. Data sekunder diperolch melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumentasi untuk mendapatkan data sekunder. Melalui penelitian ini didapat pemikiran-pemikiran, doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dari penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek telaahan penelitian Dalam melakukan penelitian digunakan bahan-bahan hukum yang terdiri dari Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur dan mekanisme yang implementatif dalam penyelenggaraan good governance dan pemerintahan yang baik adalah terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial, Aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional. Orientasi good governance adalah: Orientasi Ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional; Orientasi ini mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstituennya, seperti: legitimacy (apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyatnya, akuntabilitas, securing of human right, autonomy und devolution of power, dan assurance of civilian control. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif, efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan rasional. Orientasi ini, tergantung pada sejauh mana pemerintahan mempunyai kompetensi dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik dan administratif berfungsi secara efektif dan efisien. Usaha-usaha yang harus dilakukan dalam meningkatkan pemahaman seluruh komponen stakeholders tentang good governance dan pemerintahan yang baik adalah bahwa governance dan good governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU) Mencapai kondisi sosial- ekonomi di atas, proses pembentukan pemerintahan yang berlangsung secara demokratis mutlak dilakukan. Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, Good and Clean Governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait: negara dan Masyarakat Madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Birokrasi populis adalah tata kelola pemerintahan yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Merealisasikan prinsip-prinsip Good and Clean Governance, kebijakan otonomi daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi perwujudan model pemerintahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia.
Referensi
Afiah, Ratna Nurul, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Alkostar, Artidjo, Identitas Hukum Nasional. Yogyakarta: Fakultas Hukum U.I.I. 1997.
Agus Dwiyanto. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press. 2005.
Baehr, Peter R., Hak Asasi Manusia Dalam Politik Luar Negeri, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1997.
Bungin, Burhan. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis ke Arh Ragam Varian Kontemporer. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Darusman, Marzuki, Hak-hak Asasi Manusia dan Supremasi Hukum. Dalam Majalah Hukum Pro Justitia Tahun XVII Nomor 4 Oktober 1999, Bandung: FH Unpar, 1999.
Dirdjosisworo, Soedjono, Ruang Lingkup Kriminologi, Remadja Karya, Bandung, 1984.
……………………………..., Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP, Alumni, Bandung, 1982
.........................................., Filsafat Peradilan Pidana dan Perbandingan Hukum, Armico, Bandung, 1984.
Firdaus, Kamal, Seraut Wajah Hukum, Alumni, Bandung, 2008.
Gautama, Sudargo, Pengertian Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1983.
Gomes, Faustino Cardoso. 1995. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta, Penerbit Andi.
Gosita, Arief, Masalah Perlindungan, Akademi Pressindo, Jakarta, 1991.
Gulo, W. 2002. Metodologi Penelitian. Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia.
Hadiperwono. 1982. Tata Personalia. Bandung, Penerbit Djambatan.
Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Cetakan Pertama, Pradya Paramita, Jakarta, 1986.
........................., Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986
Hamzah, Andi, dan Siti Rahayu. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademi Pressindo, Jakarta, 1983.
Hirschi, Travis, Causes of Delinquency, University of California, Berkeley: 1969.
Indriantoro, Nur dan Bambang Supomo. 2002. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen. Yogyakarta, BPFE.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997.
Kunarto, Perilaku Organisasi Polri, Jakarta : Citra Manunggal,2004.
Kusumaatmadja, Moctar, Pemantapan Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Nasional di Masa Kini dan di Masa Akan Datang, dalam Majalah Hukum Pro Justitia Tahun XV Nomor 2 April 1997, FH Unpar, Bandung, 1997.
Kusumah, mulyana W., 1981, Hukum dan Hak Asasi Manusia Suatu Pemahaman Kritis, Alumni, Bandung.
Lembaga Administrasi Negara RI. 1984. Manajemen Dalam Pemerintahan.Jakarta, Lembaga Administrasi Negara-Republik Indonesia dan Yayasan Penerbit Administrasi.
Lemert, Edwin M., Social Pathology, McGraw-Hill, New York : 1951.
Mahfud, Moh. 1988. Hukum Kepegawaian Indonesia. Yogyakarta, Liberrty.
Magnis Suseno, Franz dalam Budiono Kusumohamidjojo. Ketertiban yang Adil Problematik Filsafat Hukum, Grasindo, Jakarta, 1999.
Meier, Robert F., Theory in Criminology: Contemporary Views, Sage Publication, Beverly Hills, Michalowsky, 1977.
Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Moekiyat. 1989. Manajemen Kepegawaian. Bandung, Penerbit Mandar Maju.
----------. 1991. Administrasi Kepegawaian Negara. Bandung, Penerbit Mandar Maju.
M. Hadjon, Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsip, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
-------------------------, 2008. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesian Administrative Law). Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
M. Situmorang,Victor dan Jusuf Juhir. 1994. Aspek Hukum Pengawasan Melekat di lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Muchsan, Hukum Kepegawaian, Jakarta : Bina Aksara, 1982.
------------, 1994. Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia. Yogyakarta, Liberty.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Mulyadi, Lilik, Kapita Seláa Hukum Pidana Krirnmologi & Vicämologi, Djambatan, Jakarta, 2007.
Nainggolan. 1987. Pembinaan Pegawai Negeri Sipi1. Jakarta, PT Pertja.
Naning, Ramlon, 1983, Cita dan Citra HAM di Indonesia, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI Program penunjang bantuan hukum di Indonesia.
Nawawi Arief, Barda, 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Nitisemito, Alex S. 1982. Manajemen Personalia. Jakarta, Sasmita Bros.
Oerip S, FX, Poerwopoespito, Mengatasi Krisis Manusia di Perusahaan, Solusi Melalui Pengembangan Sikap Mental, Grasindo, Jakarta, 2000.
Ohoitimur, Yong, Teori Etika Tentang Hukuman Legal, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.
Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Terbitan ke-empat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Prijodarminto, Soegeng. 1994. Disiplin Kiat Menuju Sukses. Bandung, Pradnya Paramita.
Reksodiputro, Mardjono, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, edisipertama, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994.