ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS AKIBAT PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3305/Pid.B/2020/PN Mdn)

Authors

  • Patar Banjarnahor Universitas Islam Sumatera Utara
  • Yamin Lubis Universitas Sumatera Utara
  • Muhammad Arif Sahlepi Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v1i1.268

Keywords:

Putusan Bebas, Nebis In Idem, Penganiayaan

Abstract

Asas Ne bis in Idem artinya : orang tidak tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim.  Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 76 KUHP dan perkara tersebut termasuk nebis in idem karena terjadi pengulangan perkara dengan obyek, subjek, dan kronologis yang sama, dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap dan ne bis in idem berarti tidak melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya mengenai tindakan yang sama.

Downloads

Published

2022-11-25

How to Cite

Banjarnahor, P., Lubis, Y., & Arif Sahlepi, M. (2022). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS AKIBAT PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3305/Pid.B/2020/PN Mdn). Jurnal Meta Hukum, 1(3), 25-34. https://doi.org/10.47652/jmh.v1i1.268

Most read articles by the same author(s)