PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH KURATOR ATAS TINDAKANNYA YANG MERUGIKAN BUNDEL PAILIT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2081/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst)

Authors

  • Duarjon Simalango Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Marzuki Marzuki Universitas Islam Sumatera Utara
  • Mukidi Mukidi Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.422

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Kurator,Pailit.

Abstract

Kewenangan Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Kewenangan kurator terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit adalah melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit dan dalam melaksanakan tugas maupun kewenangannya diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari hakim pengawas. Tugas membereskan antara lain adalah menjual harta pailit dan hasil penjualan itu dibagikan kepada kreditor secara proporsional. Perlindungan hukum terhadap kurator perusahaan yang telah dinyatakan pailit menghadapi debitur pailit yaitu atas pelaporan kepada pihak kepolisian maka berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 50 KUHP dapat menjadi dasar terhadap terjaminnya pelaksanaan tugas dari Kurator.Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hakim atas tindak pidana yang dilakukan oleh curator dalam memutuskan Perkara Nomor : 2081/Pid.B/2011/PN.JKT.PST terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf.

References

Abby, Fathul Achmadi, Pengadilan Jalanan Dalam Dimensi Kebijakan Kriminal. Jala Permata Aksaa, Jakarta, 2016.

Ali, Achmad, Menguak Takbir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor; 2018.

Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

-----------; Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Anwar, Yesmil, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum, UNPAD Press, Bandung, 2014.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakkan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penangggulangan Kejahatan, Prenada Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Ashshofa, Burhan, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

Atmasasmita, Romli, Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH, Jakarta, 2009.

-----------; Teori & Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 2012.

Chazawi, Adami, Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Downloads

Published

2023-09-12

How to Cite

Simalango, D. ., Marzuki, M., & Mukidi, M. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH KURATOR ATAS TINDAKANNYA YANG MERUGIKAN BUNDEL PAILIT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2081/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst). Jurnal Meta Hukum, 2(2), 51-62. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.422

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>