SOSIALISASI KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK SERTA PERLINDUNGAN BERDASARKAN UU NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS) DI DESA SENA KECAMATAN BATANG KUIS, KABUPATEN DELI SERDANG
DOI:
https://doi.org/10.47652/jhm.v2i1.359Keywords:
Kekerasan Seksual, Perlindungan AnakAbstract
Pengabdian ini dilaksanakan di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serang, Sumatera Utara. Adapun langkah-langkah dalam pelaksanaan pengabdian yang dilakukan adalah: 1) diskusi dan tanya jawab seputar kegaiatn pengabdian; 2) Kegiatan dalam penyuluhan dilakukan menggunakan model ceramah atau penyuluhan; 3) Praktek terbimbing selama kegiatan pelatihan dilakukan sekitar 1-4 jam sampai peserta memahami isi materi; 4) Evaluasi tingkat ketercapaian keberhasilan kegiatan pengabdian terhadap seluruh kegiatan dilaksanakan melalui pemberian kuesioner kepada peserta; 5) Tim pengabdian terdiri dari dosen dan mahasiswa. Para peserta dalam mengikuti pengabdian ini sangat antusias dan mendapatkan banyak ilmu terkait dengan kekerasan seskual yang marak terjadi pada saat ini
References
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/18/05000091/jenis-kekerasan-seksual-menurut-undang-undang.
Muhammad Irfan dan Abdul Wahid. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: PT. Refika Aditama
Moeljatno. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara
Eko, Nurisman. 2022. Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Volume 4, Nomor 2, Tahun 2022, halaman 170-196