PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG TANJUNG BALAI

Authors

  • Danialsyah Danialsyah Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • M. Faisal Rahendra Lubis Universitas Islam Sumatera Utara
  • Panca Sarjana Putra Universitas Islam Sumatera Utara
  • Dikko Ammar Universitas Islam Sumatera Utara
  • Gema Rahmadani Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.47652/jhm.v2i2.439

Keywords:

Perjanjian, Kredit Usaha Kecil, Fidusia.

Abstract

Ketentuan hukum tentang pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat dengan jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.  Jaminan Fidusia adalah hak agunan/jaminan atas benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud, atau yang tidak dapat dibebani hak tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki oleh Penerima Fidusia yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu dan yang mempunyai hak untuk didahulukan daripada para kreditur lainnya. pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat dengan jaminan fidusia pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kota Tanjung Balai merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit. Disimpulkan bahwa penyelesaian hukum apabila debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha rakyat dengan jaminan fidusia pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kota Tanjung Balai  adalah memberikan hak kepada kreditur untuk melakukan eksekusi.

Downloads

Published

2025-02-26

How to Cite

Danialsyah, D., Lubis, M. F. R. ., Putra, P. S. ., Ammar, D. ., & Rahmadani, G. . (2025). PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG TANJUNG BALAI. Jurnal PKM Hablum Minannas, 2(2), 1-10. https://doi.org/10.47652/jhm.v2i2.439

Most read articles by the same author(s)