KONSTITUSIONALITAS AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK POLITIK WARGA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v4i1.626Keywords:
Konstitusionalitas, Presidential Threshold, Hak Politik.Abstract
Presidential threshold yang dipilih sebagai upaya penguatan sistem Presidensial yang diterapkan pada pemilihan umum serentak menjadi pilihan pembentuk undang-undang. Pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dalam pemilihan umum serentak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sehingga tidak ada satupun partai yang dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden tanpa berkoalisi dengan partai lain sehingga untuk memenuhi angka ambang batas (presidential threshold) partai politik harus berkoalisi dengan partai lain. Konstitusionalitas pemilihan Presiden dengan konsep ambang batas menurut konstitusi merupakan hak-hak yang dimiliki oleh warga negara baik untuk memilih maupun dipilih dalam setiap pemilihan dan keikutsertaan dalam kegiatan pemerintahan. Implementasi dari hak yang dimiliki tersebut diantaranya diwujudkan dalam pemilihan yang dilaksanakan oleh pemerintah setiap periodik, termasuk pada pemilihan secara serentak. Implikasi konsep ambang batas pencalonan Presiden terhadap perlindungan hak politik warga negara adalah orang-orang yang berkepentingan pada pemilu serentak, hak partai politik menjadi terciderai karena aturan tersebut. Meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa aturan ambang batas (presidential threshold) yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2107 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan sah, namun sebenarnya aturan tersebut masih cacat konsep dan tidak ada acuan yang jelas sebagai ambang batas karena menggunakan hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
References
Afan Gaffar. 2017. Politik Indonesia:Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Bambang Sunggono. 2018. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dahlan Thaib. 2018. Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Yogyakarta: Liberty.
Janedri M. Ghaffar. 2016. Politik Hukum Pemilu, Jakarta: Konstitusi Pres.
Jimly Asshiddiqie. 2016. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Utama.
Saldi Isra. 2017. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Sidabutar, M. N. A., Saragih, J., Barus, B. S., Hadi Panjaitan, H., & Tarigan, H. M. (2025). PELATIHAN MANAJEMEN ADMINISTRASI PERGURUAN TINGGI SWASTA UNTUK MENINGKATKAN EFISIENSI PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS EFARINA. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(1), 33-44. https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v3i1.588
Lubis, M. F. R. (2025). PELAKSANAAN PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PERCUT SEI TUAN. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(1), 45-53. https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v3i1.593
Khomaini, K. (2025). AKIBAT HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN WARISAN YANG BELUM DIBAGI (Studi Pada Kantor Notaris/PPAT Kota Medan). Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(1), 54-64. https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v3i1.594
Syarifuddin, S. (2025). PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP . Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(1), 65-73. https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v3i1.595
Nasution, R. (2025). UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TAHANAN MELARIKAN DIRI. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(1), 74-85. https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v3i1.596







.png)










