PENOLAKAN PELAKSANAAN SIDANG SECARA ELEKTRONIK OLEH TERDAKWA MENURUT KUHAP DAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI MASA PENDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.124Keywords:
Penolakan, Sidang Secara Elektronik, Di Masa Pandemi Covid-19Abstract
Alasan terdakwa menolak dilaksanakannya sidang secara elektronik dikarenakan Perma No. 4/2020 tentang AP4SE dianggap bertentangan dengan asas-asas dan norma hukum yang diatur dalam KUHAP. Sidang secara elektronik berdasarkan Perma No. 4/2020 tentang AP4SE belum memiliki kepastian hukum, karena belum adanya kejelasan tujuan dari pembentukan Perma tersebut dan terjadinya kontradiksi norma hukum dengan perundang-undangan yang ada di atasnya, utamanya dengan KUHAP. Pelaksanaan persidangan secara elektronik akan menimbulkan akibat hukum, yaitu tidak terlaksananya perlindungan hak-hak terdakwa. Saran, persidangan secara elektronik perlu diatur dalam bentuk undang-undang atau pun dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Agar kedudukannya masuk dalam hirarkie peraturan perundang-undangan sehingga memiiki nilai kepastian hukum yang lebih dibandingkan dengan Peraturan Mahkamah Agung. Perlu adanya persetujuan terdakwa dalam hal pelaksanaan pemeriksaan perakra dilaksanakan secara elektronik oleh pengadilan.
References
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Apeldoorn, van L.J., Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Asikin, Zainal dan Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2014.
Adisti, Anggrum Nisa, Persidanan Perkara Pidana di Lingkungan Pengadilan Secara Elektronik Pada Masa Covid 19 Dari Asas Peradilan Pidana, Simbur Cahaya, Palembang, 2021.
Erlies Nurbani, Septiana Erlies dan Salim, H.S. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2013.
Ediwarman. Metodologi Penelitian Hukum. Sofmedia. Medan. 2015.
Harapap, Yahya, M. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta. 2009.
Kansil, C.S.T, et.al. Kamus Istilah Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2007.
Marzuki, Mahmud Peter. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Kencana Media Group. Jakarta. 2008.
------------, Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Kencana Media Group. Jakarta. 2010.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Pidana Indonesia. Liberty. Yogyakarta. 2008
------------, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty. Yogyakarta. 2008.
M.D. Mahfud, Moh., Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Prakoso, Djoko. Peradilan In Absensia di Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Purwoleksono, Endro Didik, Hukum Acara Pidana. Airlangga University, Surabaya, 2015.
Rukmini, Mien, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2003.
Rahardjo, Satjipto. llmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2010.
Sujata, Antonius. Reformasi Dalam Penegakan Hukum. Djambatan, Jakarta. 2000.





