ANALISIS YURIDIS PERAN POLRI DLAM PENYIDIKAN UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN WANITA DEWASA DAN ANAK (Analisis Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.461Keywords:
Penyidikan,Perlindungan Hukum, Korban, Pemerkosaan.Abstract
Pemerkosaan merupakan prilaku yang sangat menyimpang dilakukan oleh manusia yang sudah melewati batas-batas kemanusiaannya, bahkan melebihi sisi binatang sekalipun. Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana pengaturan penyidikan Polri terhadap korban tindak pidana pemerkosaan wanita dewasa menurut KUHP dan Qanun di Kepolisian, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemeerkosaan untuk memenuhi hak-hak korban berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, bagaimana hambatan dalam penyidikan Polri terhadap korban pemerkosaan di kepolisian.Hasil penelitian yaitu bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam penyidikan adalah dalam pemeriksaan terhadap korban aparat penegak hukum yang tergabung dalam sistem peradilan pidana mulai dari penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum sampai kepada hakim pada saat pemeriksaan di persidangan masih memperlakukan korban tindak pidana pemerkosaan sebagai objek, bukan sebagai subjek yang harus didengar, dihormati, dan dilindungi hak-haknya secara hukum.Hambatan dalam penyidikan terhadap korban tindak pidana pemerkosaan di kepolisian adalah penyidik sulit menemukan keberadaan pelaku yang telah melarikan diri dan menjadi buronan
References
Abdussalam, R. dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2017.
Ali, Zainuddin, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
-----------; Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Arief. Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
-----------; Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2018
Arifin, Mohamad, Teori Dan Filsafat Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013
Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2010
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung, 2016
Baso, Zohra Andi et al., Kekerasan Terhadap Perempuan: Menghadang Langkah Perempuan, Yogyakarta, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, 2012
Bisri, Ilhami, Sistem Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Boven, Theo Van, Mereka Yang Menjadi Korban: Hak Korban untuk Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi, ELSAM, Jakarta, 2010
Dellyana. Shanty, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018
Fajar ND, Mukti dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Pasaribu, A. S. ., Akhyar, A. ., & Purba, N. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 1-17. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445
Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446