ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SECARA EKONOMI (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PT.Mdn)

Authors

  • Layla Iramadayani Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Adil Akhyar Universitas Islam Sumatera Utara
  • Indra Gunawan Purba Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.499

Keywords:

Perlindungan, Anak, Eksploitasi

Abstract

Praktek ekspolitasi ekonomi terhadap anak akan berdampak negatif bagi anak. Bukan merusak masa depan secara fisik saja, tetapi juga akan merusak mental dan kejiwaan anak, seperti gangguan depresi berat dapat terbawa kelak hingga dewasa. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana anak korban eksploitasi secara ekonomi, bagaimana perlindungan khusus anak korban eksploitasi secara ekonomi, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1155/Pid.Sus/ 2023/PT.Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan didukung dengan data yuridis empiris yaitu melakukan wawancara dengan Kepala Divisi Perlindungan Anak Pusat Kajian Dan Perlindungan Anak (PKPA) Setia Budi Pasar I Medan dan Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Medan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana anak korban eksploitasi secara ekonomi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Anak korban eksploitasi haruslah mendapat perlindungan dari negara, pemerintah, masyarakat dan orang tua. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1155/Pid.Sus/2023/ PT.Mdn bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah sehingga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan

References

Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni (Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif), Nusamedia, Bandung, 2016.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2009

Marzuki, Petter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2018.

Marpaung, Leden, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Rasjidi, Lili dan Ira Tania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Medan, 2012

Reksodiputro, Mardjono, Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana, Lembaga Kriminologi UI, Jakarta, 2011.

Sahetapi, J.E. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2007

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Iramadayani, L., Akhyar, A. ., & Purba, I. G. (2024). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SECARA EKONOMI (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 155/Pid.Sus/2023/PT.Mdn). Jurnal Ilmiah METADATA, 6(2), 118-130. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.499

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>