PERLINDUNGAN KESELAMATAN KERJA BURUH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.126Keywords:
Perlindungan, Keselamatan, Kerja dan BuruhAbstract
Perlindungan kerja adalah untuk menjamin hak hak dasar para pekerja/buruh dan menjamin keselamatan serta menghindarkan dari perlakuan deskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Hal ini merupakan esensi dari disusunnya Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Menurut Abdul Hakim dan Yusuf Subkhi Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin berlangsungnya Sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah.
Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana perlindungan keselamatan kerja buruh berdasarkan UU No 13 Tahun 2003.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif-empiris atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya di masyarakat.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap keselamatan kerja belum begitu optimal karena masih ada beberapa buruh ang mengabaikan keselamatan kerja.
References
Abdul Hakim S.H “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 2003 hlm 62.
Abdul khakim, S.H “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia” Bandung: PT Citra Aditya Bakti 2003 hlm 67.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009 hlm 15
Asri Wijayanti, “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Indonesia”, Jakarta: PT. Bina Aksara 2003 hlm 132.
Bamban Walyu, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002 hlm 15.
Edirtus Adisu Dan Lebertus Jehani “Hak Hak Pekerja Permpuan” Visi Media. Tanggerang: 2007. hlm 5.
H. Zaenal Asyhadie, S.H., M. Hum Rahmawati Kusuma, S.H., M.H “Hukum Ketenagakerjaan” Jakarta Timur: PT Prenadamedia Grub 2019 hlm 148
Prof.dr Lalu Husni. S. H., M. Hum. ”pengantar hukum ketenagakerjaan” Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2016 hlm 1.
Soerjono Sukamto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1983, hlm 59.
Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.1 hlm 12.
Yusuf Subkhi, Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outshourching) Perspektif Undang Undang No. 13 Tahun Tentang Ketenaga Kerjaan Dan Hukum Islam. (Malang: UIN Maliki Malang, 2012) Hlm 36.