PEMBERANTASAN KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DALAM RANGKA MEWUJUDKAN NEGARA YANG SEJAHTERA

Authors

  • Herlina Hanum Harahap Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan
  • Dedi Kiswanto Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.373

Keywords:

Pemberantasan, Kejahatan, Money Laundering, Negara dan Sejahtera

Abstract

Pencucian uang terus berkembang sejalan dengan perkembangan kasusnya di dunia internasional. Salah satu definisi yang menjadi acuan di seluruh dunia termuat dalam The United Notionas Convention Against lllicit Traffic in Narcotion.  Pencucian uang juga dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan kejahatan lainnya sehingga tampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Penelitian ini dibuat guna untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan money laundering agar menciptakan Negara yang sejahtera. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian studi pustakan dan menganalisi undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Teori dalam penelitian ini menggunakan teori keadilan bermartabat dikarenakan agar Negara kita ini menjunjung keadilan

References

Burhan Ashashofa, SH, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Drs. Muhammad Djumhana, SH, Hukum Perbankan di Indonesia, PT.Citra Aditnya Bakti, Bandung, 2012.

Pertus C.K.L Bello, Hukum & Moralitas Tinjauan Filsafat Hukum, Erlangga, Jakarta, 2012.

Philips Darwin, Money Laundering Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pencucian Uang, Sinar Ilmu, Jakarta, 2012.

Prof. Dr Soerjono Soekanto, SH, MH, Faktor-faktor yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH, M.Si, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015.

Prof. Dr. teguh Prasetyo, SH, M.Si, Pembaharuan Hukum Perspektif Teori Hukum Keadilan Bermartabat, Setara Press, Malang, 2017.

Zainal Asikin, SH, pokok-pokok Hukum Perbankan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Harahap, H. H. ., & Kiswanto, D. . (2025). PEMBERANTASAN KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DALAM RANGKA MEWUJUDKAN NEGARA YANG SEJAHTERA. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 121-130. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.373

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.