PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP TENAGA KERJA HONORER

Authors

  • Herlina Hanum Harahap Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan
  • Taufik Ismail Harahap Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.562

Keywords:

Undang-undang, Aparatur Sipil Negara, tenaga , Kerja dan Honorer

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur berbagai hal, termasuk: Kewajiban ASN untuk mengelola dan mengembangkan diri, mempertanggungjawabkan kinerja, dan menerapkan prinsip merit. Kompetensi yang harus dimiliki ASN, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. Hak ASN, termasuk gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Kewajiban calon PNS untuk mengucapkan sumpah/janji saat diangkat menjadi PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris penelitian yang dilakukan dilapangan dengan menggunakan buku-buku peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan bawah undang-undang no.5 tahun 2014 tentang (ASN) belum menerapkan sepenuhnya penerapan undang-undang terhadap masyarakat Indonesia, masih banyak yang tumpang tindih dalam menerapkan undang-undang terserbut.

References

Hanif Nurcholis, Teori Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, PT Grafindo, Jakarta, 2007

Hidayat, Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1985 Khairani, Pengantar Hukum Perburuhan & Ketenagakerjaan, Rajawali Pers, Jakarta, 2018

Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiyono, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Surakarta: Fakultas Hukum UMS, 2004)

Marwan, Jimmy. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher

Miftah Thoha, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Kencana Press, Jakarta, 1999

Musanef, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta, 1996

Rudito, Bambang. dkk. 2016. Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Kencana

Rato, Dominikus, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010

Sastra Djatmika, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Djembatan, Jakarta, 1984 Sri Hartini, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Downloads

Published

2025-01-03

How to Cite

Harahap, H. H., & Harahap, T. I. (2025). PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP TENAGA KERJA HONORER. Jurnal Ilmiah METADATA, 7(1), 63-71. https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.562