PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pid-Sus-Anak/2020/PN.Pts)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.148Keywords:
Restorative Justice , Anak, KekerasanAbstract
Sistem peradilan anak mempunyai kekhususan, dimana terhadap anak sebagai suatu kajian hukum yang khusus, membutuhkan aparat-aparat yang secara khusus diberi wewenang untuk menyelenggarakan proses peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum penerapan restorative justice terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, bagaimana penerapan restorative justice terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal yang dilakukan oleh anak, bagaimana pertimbangan hakim dalam dalam penerapan restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian menurut putusan Nomor 3/PID.sus-anak/2020/PN.Pts.
Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka, dimana bahan atau data yang diperoleh akan disusun secara sistematis dan dianalisa dengan menggunakan prosedur logika ilmiah yang sifatnya kualitatis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim tidak memberikan restorative justice dengan melaksanakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan terlihat dalam putusan hakim dimana hakim hanya mengacu pada pasal-pasal pelaksanaan diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, PERMA Nomor 4 Tahun 2014 dan KUHP. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal yang dilakukan oleh anak mendapatkan hambatan dalam penerapannya sepertimasih sangat terbatasnya baik sarana fisik bangunan tempat pelaksanaan restorative justice.
References
Prinst, Darwan, Hukum Anak IndonesiaCitra Aditya Bakti, Bandung, 2017
Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2016
Prodjokoro, R. Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, Eresco, Bandung, 2013.
Prodjohamidjodjo, Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indoensia, Paradnya Paramita, Jakarta, 2016
Purnianti, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2013.
Sabuan, Ansori, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung, 2016.
Saleh, Roeslan, Stelsel Pidana Di Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 2007, halaman
Sambas, Nandang, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu,Yogyakarta, 2010.
Santoso, Thomas, Teori-Teori Kekerasan. Ghalia: Indonesia, Jakarta, 2012.
Sholehuddin, M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Sholeh, Soeaidy, Dasar Hukum Perlindungan Anak, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2011.
Simanjuntak, Nikolas, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia, Jakarta,2019.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, 2016.
-----------, Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tinjauan Singkat”, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
-----------; Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014
Soetodjo, Wagiati, Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditama Bandung, 2010.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007.
-------------; Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Semarang, 2000
Suparni, Niniek, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Susanto, Anthon F. Wajah Peradilan Kita, Refika Aditama, Bandung, 2014.






