ANALISIS YURIDIS GERAKAN NASIONAL WAKAF UANG (GNWU) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.127Keywords:
Wakaf, Uang, TunaiAbstract
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya. Rumusan masalah adalah bagaimana pengaturan wakaf uang dalam perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, bagaimana mekanisme pelaksanaan wakaf uang menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, bagaimana pengelolaan dan legalitas pemanfaatan dana wakaf uang oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Hukum Islam .Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif.Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan wakaf tunai dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Para Ulama mendasarkan disyariatkannya wakaf pada dalil Al-Quran, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas yang sangat banyak sekali, dan tujuan wakaf tersebut difungsikan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang beragama Islam dimana uang hasil wakaf tersebut diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Pelaksanaan wakaf tunai sudah sesuai dengan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakaf dengan alasan bahwa pelaksanaan wakaf tunai tersebut dilakukan berdasarkan fiqih Islam dan juga ketentuan perundang-undangan nasional yang mengatur perihal wakaf. Kendala bagi nazhir dalam pelaksanaan wakaf tunai adalah belum mempunyai nazhir yang profesional dan belum kreatif dalam mengelola wakaf tunai tersebut yang diharapkan manfaat dari wakaf tunai dapat memberi kesejahteraan pada umat, dan biaya pengelolaannya terus-menerus tidak tergantung pada zakat, infaq dan shadaqah masyarakat, karena pengelolaan wakafnya secara produktif dan peraturan pelaksanaan belum diatur secara terperinci.
References
Abdullah, Abdul Gani, Pengantar KHI dalam Tata Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 2012.
Al-Alabij, Adijani, Perwakafan Tanah Di Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Ali, Daud dan Habibah daud., Lembaga-Lembaga Islam Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Ali, Muhammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat Wakaf, UI-Press, Jakarta, 2018
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
Arifin, Mohamad, Teori Dan Filsafat Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2016.
Basyir, Ahmad Azhar, Wakaf, Izarah dan Syirkah PT. Al-Ma’arif, Bandung, 2007.
Basyii, Ahmad Azhar, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah, Al Ma'arif, Bandung, 2017.
Bruggink, J.J. Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategi Di Indonesia. Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf, Depag-RI, Jakarta, 2013.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta, 2017.