SANKSI PIDANA TIDAK MELAKUKAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.191Keywords:
Wajib Lapor, Pecandu, NarkotikaAbstract
Wajib lapor pecandu narkotika sebagai sebuah upaya untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rumusan masalah adalah bagaimana pengaturan hukum pidana bagi pecandu dan penyalahguna narkotika, bagaimana ketentuan sanksi pidana terhadap pecandu narkotika menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, bagaimana peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam melaksanakan kewajibannya dalam menerima laporan pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka, dimana bahan atau data yang diperoleh akan disusun secara sistematis dan dianalisa dengan menggunakan prosedur logika ilmiah yang sifatnya kualitatis. Pengaturan hukum pidana bagi pecandu dan penyalahguna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika dan wajib lapor pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana memperdagangkan peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam melaksanakan kewajibannya dalam menerima laporan pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika adalah menerima laporan pecandu narkotika sebagai wajib lapor untuk memberikan pelayanan perawatan dan pengobatan.
References
Sembiring, Tambah, Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri, USU Press, Medan, 2013.
Simanjuntak, Nikolas, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia, Jakarta,2009.
Simatupang, Nursariani Faisal, Kriminologi Suatu Pengantar,Pustaka Prima, Medan, 2017.
Siswanto, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, Jakarta, 2012.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016.
------------; Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 2015.
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2012.
Soemantri, Sri, Bunga rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni Bandung, 2012.