ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI MANADO (Studi Putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnd)

Authors

  • Aldy Efendi Simatupang Universitas Islam Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan
  • Ibnu Affan Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.196

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Korupsi.

Abstract

Tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu sepeerti sedang terjadi bencana alam merupakan suatu keadaan yang memberi ketentuan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindakan tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang undang yang berlaku. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan Undang-Undang Tipikor dalam keadaan darurat bencana alam, bagaimana penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada saat bencana alam, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana untuk pelaku tindak korupsi tetapi hakim memutus pidana penjara minimal (tidak pidana maksimal ataupun pidana mati). Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Pengaturan Undang-Undang Tipikor dalam keadaan darurat bencana alam adalah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan semua unsur-unsur dalam 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada saat bencana alam adalah terdakwa dijtauhi pidana penjara selama selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana untuk pelaku tindak korupsi tetapi hakim memutus pidana penjara minimal (tidak pidana maksimal ataupun pidana mati) adalah terdakwa selaku PPK bekerjasama dengan PT. Bangun Minahasa Pratama yang mengerjakan kegiatan proyek tersebut merekayasa hasil pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan menikmati kelebihan pembayaran yang didapat dari selisih kekurangan volume atas hasil pekerjaannya dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.

References

Prakoso, Abintoro, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.

Prakoso, Djoko, .Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Liberty Yogyakarta, 2017.

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Priyanto, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016.

Prodjohamidjojo, Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indoesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2017.

Prodjodikoro, R.Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Rarifa Aditama, Bandung, 2013.

Rasjidi, Lili, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Rusianto, Agus, Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Sabuan, Ansori, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung, 2015

Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2013.

------------; Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Sianturi, R. Tindak Pidana KUHP Berikut Uraiannya, Alumni, Jakarta, 2013.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016.

---------------; Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Downloads

Published

2022-05-02

How to Cite

Simatupang, A. E. ., Marlina, M., & Affan, I. . (2022). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI MANADO (Studi Putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnd). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(2), 278-299. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.196

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>