TINDAKAN MALPRAKTEK DOKTER SEBAGAI AKIBAT KELALAIAN DOKTER DALAM MENANGANI PASIEN DITIJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.326Keywords:
Tindak Pidana, Malpraktek, KelalaianAbstract
Dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi kedokteran. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap malpraktik dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan, bagaimana tanggung jawab dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan alam hukum kesehatan, bagaimana tanggung jawab dokter teerhadap pasien akibat malpraktik dokter dalam pelayanan pasien menurut hukum kesehatan. Kesimpulan dari pembahasan adalah Tanggung jawab dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan dimasukkan dalam kategori criminal malpractice, manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana.Tanggung jawab dokter teerhadap pasien akiba malpraktik dokterdalam pelayanan pasien menurut hukum kesehatan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017 adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak yang harus dinilai dari kesengajaan atau niat sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pada diri seorang pelaku sehingga unsur dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktik.
References
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Amir, Amri, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Widya Medika, Jakarta, 2017
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Andrisman, Tri, Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Ula, Bandar Lampung, 2009.
Anwar, Syarifudin, Metode Penelitian, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2013.
Arif, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Cristiawan, Rio, Aspek Hukum Kesehatan Dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2013.
Dahana, Made Metu, Perlindungan Hukum dan Keamanan Terhadap Wisatawan, Paramita, Surabaya, 2012.
Ekaputra, Muhammad, Dasar-Dasar Hukum Pidana, USU Press, Medan, 2017.
Eli, Dewi Wuria, Hukum Perlindungan Konsumen. Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.