PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP SINDIKAT PEMALSUAN UANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Authors

  • Robet Padli Universitas Islam Sumatera Utara
  • Marzuki Marzuki Universitas Islam Sumatera Utara
  • Muhammad Arif Sahlepi Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.215

Keywords:

Penyidik, Pemalsuan, Uang

Abstract

Kejahatan pemalsuan dengan objek pemalsuan uang yang banyak ditemukan di lingkungan masyarakat. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat pemalsuan uang, bagaimana peran penyidik dalam mengungkap sindikat tindak pidana pemalsuan uang, bagaimana hambatan dan upaya penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam meminimalisir sindikat tindak pidana pemalsuan uang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Ketentuan menyangkut pemalsuan mata uang di atur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Adapun ketentuan yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (1) bahwa “setiap orang dilarang memalsu rupiah”Objek pemalsuan uang meliputi pemalsuan uang logam, uang kertas Negara dan kertas bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Polri dalam penanggulangan pemalsuan mata uang didasarkan pada langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri baik melalui pendekatan penal policy maupun non penal policy. Polri melakukan tindakan pemberantasan serta pengungkapan, dengan langkah-langkah berupa penyelidikan, penindakan, pemeriksaan dan pemberkasan serta penyelesaian perkara. Pendekatan non penal policy yakni melaksanakan tindakan preemtif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi.

References

Sabuan, Ansori, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung, 2015

Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2013.

------------; Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

Sembiring, Tambah, Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri, USU Press, Medan, 2013.

Sianturi, R. Tindak Pidana KUHP Berikut Uraiannya, Alumni, Jakarta, 2013.

Simanjuntak, Nikolas, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia, Jakarta, 2014.

Simatupang, Nursariani dan Faisal, Kriminologi Suatu Pengantar, Pustaka Prima, Medan, 2017.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016.

---------------; Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Prodjodikoro, R.Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam KUH.Pidana Indonesia, Eresco, Bandung, 2012.

Rasjidi, Lili, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Rusianto, Agus, Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Padli, R. ., Marzuki, M., & Sahlepi, M. A. (2025). PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP SINDIKAT PEMALSUAN UANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG. Jurnal Ilmiah METADATA, 4(2), 145-166. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.215

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>