PENINDAKAN PROPAM (POLRI TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN (Studi Di Bidang Propam Kepolisian Resor Nias Selatan)

Authors

  • Hamdani Ritonga Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Marlina Marlina Universitas Islam Sumatera Utara
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.226

Keywords:

Pemeriksaan, Profesi dan Pengamanan, Penganiayaan

Abstract

Oknum polisi yang melakukan tindak pidana penganiayaan berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Alat pengumpul data adalah  penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian bahwa Penindakan Propam terhadap Polisi yang melakukan  tindak pidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri No. Pol.: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mekanisme penanganannya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Tindakan oleh Propam terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan pada dasarnya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dengan mengingat, memperhatikan dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara khusus bagi tersangka anggota Polri dan jika terbukti, maka akan dikenakan sanksi penurunan pangkat, pemotongan gaji, dan kurungan dan apabila sudah tidak layak, seorang anggota Polri akan diberhentikan secara hormat ataupun tidak hormat.

References

Abby, Fathul Achmadi, Pengadilan Jalanan Dalam Dimensi Kebijakan Kriminal. Jala Permata Aksaa, Jakarta, 2016.

Adji, Oemar Seno, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposium UI Jakarta, 2016.

Ali, Achmad, Menguak Takbir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor; 2018.

Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Anwar, Yesmil, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum, UNPAD Press, Bandung, 2014.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakkan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penangggulangan Kejahatan, Prenada Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

----------; Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Ashshofa, Burhan, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

Bakhri, Syaiful, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Total Media, Jakarta, 2010.

Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Ritonga, H., Marlina, M., & Mustamam, M. (2025). PENINDAKAN PROPAM (POLRI TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN (Studi Di Bidang Propam Kepolisian Resor Nias Selatan). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(3), 347-359. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.226

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>