RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BAGIAN DARI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK

Authors

  • Muhammad Aldwi Ashary Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Danialsyah Danialsyah Universitas Islam Sumatera Utara
  • Ibnu Affan Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.329

Keywords:

Restoratif justice, Perlindungan,Anak

Abstract

Penerapan prinsip restoratif justice dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah dalam ini adalah  bagaimana  pengaturan pelaksanaan Restorative Justice  terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana implementasi Restorative Justice sebagai perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana hambatan pelaksanaan Restorative Justice dalam pelaksanaan  peradilan anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penerapan restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan adalah masih sangat terbatasnya baik sarana fisik bangunan tempat pelaksanaan restorative justice, maupun non fisik yaitu belum tersedianya tenaga-tenaga professional seperti dokter, psikolog, tenaga instruktur ketrampilan dan tenaga pendidik di berbagai tempat dimana anak di tempatkan selama dalam penanganan proses hukum.

References

Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014

Arief. Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012

Atmasasmita, Romli, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 2013.

Aziz, Aminah, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Medan: Universitas Sumatera Utara USU Pers. Medan, 2008

Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Alumni, Bandung, 2009.

Dellyana, Shanty, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018.

Djunaedi, Eddy, Beberapa Pedoman Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011.

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Friedmann, W. Teori dan Filsafat Hukum : Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), Rajawali Press, Jakarta, 2016

Gosita, Arief, Perlindungan Anak Korban Kekerasan. Lembaga Advokasi Anak Indonesia. Medan, 2011

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Jakarta, 2018

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, Jakarta,2010.

Huda. Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Group, Jakarta, 2018

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Ashary, M. A. ., Danialsyah, D., & Affan, I. . (2023). RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BAGIAN DARI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 351-366. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.329

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>