PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. ELNUSA PETROFIN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 609 K/Pdt.Sus-PHI/2017)

Authors

  • Danialsyah Danialsyah Universitas Islam Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.369

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja.

Abstract

PHK yang dilakukan oleh pengusaha sering terjadi secara sebelah pihak, hanya dari pengusaha tanpa ada surat teguran dan tidak memberikan hak pekerja sesuai undang-undang sehingga pekerja tidak terima dan melakukan gugatan ke pengadilan. Prosedur pemutusan hubungan kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan harus berlandaskan pada peraturan yang telah ditetapkan untuk melindungi pekerja dari tindak kesewenang-wenangan dari pihak pengusaha dan demi tercapainya suatu keadilan. Perlindungan hukum terhadap  pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di PT. Elnusa Petrofin adalah pekerja yang apabila di PHK menerima uang pesangon dan uang jasa yang terdiri dari upah pokok, dan segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya yang disesuaikan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan perlindungan hukum pekerja tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama yang terdiri dari kewajiban-kewajiban dan hak-hak kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha). Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tersebut harus ditolak.

References

Bhakti Bandung, 2009.

A. Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

A. Mangkunegara, Psikologi Perusahaan, Triguna Karya, Bandung, 2003.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Chairuddin K Nasution dan Fauzi Chairul F, Hukum Perburuhan (Suatu Pengantar), FH. UISU, Medan, 2003.

Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

FX. Djumialdji. Pemutusan Hubungan Kerja (Perselisihan Perburuhan Perorangan). Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

G. Kartasapoetra, Hukum Perburuhan Bidang Pelaksanaan Kerja, Bina Aksara, Jakarta, 2005.

Halili Toha, Hubungan Kerja Antara Majikan dan Pekerja, Bina Aksara, Jakarta, 2001.

Ida Hanifah Lubis, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Ratu Jaya, Medan, 2009.

Imam Soepomo. Pengantar Hukum Perburuhan Djambatan, Jakarta, 2007.

Ismail Nawawi, Manajemen Konflik Industrial, ITSPress, Surabaya, 2009

Koko Kosidin, Perjanjian Kerja Perkaryawanan dan Peraturan Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 2009.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Saiful Anwar, Sendi-Sendi Hubungan Pekerja Dengan Pengusaha, Fakultas Hukum UISU, Medan, 2007.

Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, 2006.

Whimbo Pitoyo. Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Visimedia, Jakarta, 2010.

Zainal Asikin, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Zaeni Asyhadie. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Danialsyah, D. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. ELNUSA PETROFIN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 609 K/Pdt.Sus-PHI/2017). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 63-76. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.369

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>