PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TERORISME YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM PRAJURIT TNI DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.466Keywords:
Tindak Pidana,Terorisme, TNI .Abstract
Tindak pidana terorisme tidak hanya melibatkan masyarakat sipil tetapi juga melibatkan oknum TNI seperti kasus menjual amunisi kepada gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian Penelitian ini yakni bagaimana pengaturan hukum tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI dalam perspektif sistem peradilan pidana, bagaimana penegakan hukum terhadap oknum anggota TNI yang melakukan terorisme,bagaimana hambatan penegakan hukum terhadap oknum anggota Tni yang melakaukan tindak pidana terorisme.Hasil penelitian yaitu hambatan penegakan hukum terhadap oknum anggota Tni yang melakaukan tindak pidana terorisme yaitu kepolisian selalu kesulitan dalam pencarian bukti-bukti awal, pemeriksaan kepada pelaku yang merasa dalam posisi benar, pelaku di duga mengalami gangguan kejiwaan, rendahnya pendidikan terhadap pelaku, serta sikap pelaku tindak pidana terorisme yang bersikeras tidak melakukan perbuatan terorisme.
References
Abimanyu. Bambang, Teror Bom Azahari-Noordin, Republika, Jakarta, 2016.
Anwar, Yesmil, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum. UNPAD Press, Bandung, 2014.
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2015.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Ghalia Indonesia, Bogor, 2016.
Atmadja, Mochtar Kusuma, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, (Bandung: Alumni), 2012.
Atmasasmitha, Romli, Teori & Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 2012.
-------------, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System)
Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme, Bina Cipta, Jakarta, 2016
Bawengan., Gerson W. Hukum Pidana Di Dalam Teori dan Praktek, Pradnya Paramita, Jakarta, 2010
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Dedy, Poltak, Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Dalam Memberantas Tindak Pidana Terorisme, Erlangga, Jakarta, 2017.
Dirjdosiswono, Soedjono, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni: Bandung, 2013.
Hermansyah, H., Mustamam, M., & Putra, P. S. . (2023). PERAN CYBER CRIME DITRESKRIMSUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 115-127. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.452
Canjaya, M. A. D., Lubis, Y. ., & Affan, I. . (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI (Studi Di Kepolisian Resor Asahan). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 128-140. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.453
Haeykel, M., Danialsyah, D., & Purba, I. G. (2023). PERTANGGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN TOKO EMAS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.2284/Pid.B/2022/PN Mdn). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 141-153. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.454






