ANALISIS YURIDIS PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA

Authors

  • Aditya Nugraha Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mustama Mustama Universitas Islam Sumatera Utara
  • Ahmad Rusly Purba Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.491

Keywords:

Pemberhentian, Tidak Hormat, Anggota Polisi.

Abstract

Oknum polisi yang melakukan tindak pidana berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, bagaimana mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, bagaimana pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri akibat melakukan tindak pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri akibat melakukan tindak pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri akibat melakukan tindak pidana sepanjang tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebanyak 288 dengan perincian pada tahun 2018 sebanyak 65 anggota  Tahun 2019 sebanyak 38, Tahun 2020 sebanyak 53, pada Tahun 2021 sebanyak 32 dan pada Tahun 2022 sebanyak 100 angggota kepolisian dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat umumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika

References

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adytia Bakti, Bandung, 2017.

Mahrus, Hanafi, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

Mapaung, Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafrika, Jakarta, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2015.

Poernomo. Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Soejono, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 2015.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Nugraha, A., Mustama, M., & Purba, A. R. . (2024). ANALISIS YURIDIS PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA. Jurnal Ilmiah METADATA, 6(2), 12-23. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.491

Most read articles by the same author(s)