TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SERENTAK

Authors

  • Ahmad Rusly Purba Universitas Islam Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.393

Keywords:

Pemilihan, Kepala Daerah, Serentak

Abstract

Pilkada serentak merupakan suatu bentuk keikutsertaan masyarakat secara tidak langsung dalam proses negara demokrasi, dengan adanya pilkada masyarakat berharap akan lahir pemimpin yang mementingkan rakyat.Pada masa pendemik Covi-19 dimana negara dalam keadaan darurat kesehatan dan masa pilkada harus tetap dilanjutkan, sehingga pemerintah pusat mengambil tindakan yaitu membuat suatu PERPPU No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak. Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan hukum dalam Pilkada dan Pilkada dapat dijalankan ditengah pendemik Covid-19. Pengaturan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) serentak Serdang Bedagai pada masa pandemik Covid-19 dimaksudkan pelaksanaan Pilkada serentak ditunda karena pandemi Covid-19.Pelaksanaan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Serdang Bedagai pada masa pandemik Covid-19 memiliki dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positifnya antara lain regulasi yang berlaku tetap terlaksana, hak konstitusional peserta Pilkada dan masyarakat tetap terpenuhi, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin oleh pejabat sementara, mencegah pembengkakan anggaran sedangkan dampak negatifnya antara lain resiko penularan Covid-19 semakin tinggi, berpotensi adanya praktik kecurangan yang semakin rawan, penolakan Pilkada berpotensi meningkatkan angka golput. Hambatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Serdang Bedagai dalam melaksanakan Pilkada serentak dimasa pandemik Covid-19 adalah adanya money politic yang disamarkan dalam bantuan sosial, kemudian Anggaran Pilkada 2020 yang masih menjadi perdebatan antara APBD dan APBN juga mengenai pencairan anggaran, pelanggaran netralitas ASN, adanya Black Campaign

References

Abdul Wahab Solichin, Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah Kajian Politiik dan Hukum, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Bogor,2017.

A.Hafidz Az Anshary, Buku Panduan KPPS Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Australian Electro ar, Jakarta, 2014.

A. Mukti Fadjar,Pemilu Perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi, Setara Press, Malang, 2013.

AS.Tambunan, Pemilu Demokratis Kompetitif, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 2012.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

Cakra Arbas, Jalan Terjal Calon Independen pada Pemilukada di Provinsi Aceh, Sofmedia, Jakarta, 2012.

Firmansyah, Mengelola Partai Politik, Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, Yayasan Pustaka Obor, Jakarta, 2011.

G. Sorensen, Demokrasi dan Demokratisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, Bumi Aksara, Jakarta, 2016

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Purba, A. R. . (2025). TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SERENTAK. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 47-64. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.393

Most read articles by the same author(s)