PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PELAKU TINDAK PIDANA PENGALIHAN BENDA JAMINAN FIDISUA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 91 K/Pid.Sus/2019)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.501Keywords:
Tindak Pidana, Mengalihkan, Fidusia.Abstract
Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan penerima fidusia dapat dikenakan sanksi pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pengalihan benda jaminan fidisua, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengalihan benda jaminan fidisua, bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 91 K/Pid.Sus/2019. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dan penelitian pustakaan (library research) dengan menganalisis putusan Mahkamah Agung RI Nomor 91 K/Pid.Sus/2019. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pengalihan benda jaminan fidisua diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tindak pidana mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 91 K/Pid.Sus/2019 adalah benda objek jaminan fidusia diperjualbelikan kepada Saifullah tanpa persetujuan kreditur (penerima fidusia) PT. Astra Sedaya Finance (ASF) Group Astra Credit Companies (ACC) sehingga kehilangan 1 (satu) unit kendaraan dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 257.760.000.
References
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
M. Hamdan, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2015.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.
Nursariani Simatupang & Faisal, Kriminologi Suatu Pengantar, Pustaka Prima, Medan, 2017.
Patrik Purwahid dan Kashadi, Hukum Jaminan, Ghalia Indonesia, Bogor, Semarang, 2018.
Riky Rustam, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta, 2017
R Wirdjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu Dalam KUH.Pidana Indonesia, Eresco, Bandung, 2002.
Sahid HM, Pengantar Hukum Pidana Islam, UIN SA Press, Surabaya, 2014.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.





